Bawaslu Minut: UU 10/2016 Beri Kewenangan Pengawasan Data dan Daftar Pemilih

Ketua Bawaslu Minut Simon Aduh mengikuti proses Coklit oleh PPDP.


Minut – Kisruh data dalam dokumen model A. KWK yaitu gabungan antara Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dan daftar pemilih terakhir, terus bergulir.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Utara (Minut) mendesak agar KPU Minut dapat memberikan data tersebut sebagai bagian fungsi pengawasan Bawaslu dalam menjaga hak pilih masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Komisioner Bawaslu Minut Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rocky Ambar menegaskan, Undang Undang 10 Tahun 2016 (UU 10/2016) secara jelas menerangkan Bawaslu diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap semua tahapan dan termasuk daftar pemilih.

Rocky Ambar menjelaskan terkait hasil analisa berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI nomor 223 tentang Penetapan Informasi Berupa Formulir Model A-KWK dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sebagai Informasi yang Dikecualikan di lingkungan KPU.

“Bahwa dijelaskan pada SK KPU RI 223 bahwa A-KWK merupakan bagian dari informasi yang dikecualikan. Kecuali untuk penyelenggara,” ujar Rocky.

“Terkait kondisi ini, Bawaslu Minut masih tetap melakukan kajian untuk dapat mengambil langkah selanjutnya. Oleh sebab itu jajaran Bawaslu masih konsen dalam kajian hukum untuk memastikan legal standing dari KPU Minut tidak memberikan data A-KWK,” tambah Rocky. Selanjutnya, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Minut Rahman Ismail menjelaskan tentang terbitnya SK KPU RI nomor 335 terkait Penetapan Informasi Daftar Pemilih Pada Formulir Model A-KWK Dalam Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sebagai Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan KPU.

Bahwa dari Surat Keputusan 335 tersebut menyatakan terhadap isi dari SK KPU RI Nomor 223 tidak berlaku lagi.

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU RI nomor 335 memuat Peraturan Presiden nomor 40 sebagai dasar penjelasan bahwa informasi yang dikecualikan adalah daftar pemilih namun tidak menjelaskan bahwa daftar pemilih itu adalah daftar A-KWK, sebagaimana yang dimaksud surat KPU 223 dan PKPU 19 tahun 2019.

Berdasarkan PKPU 19 Tahun 2019 pada pasal 10 KPU kabupaten kota-lah yang menyusun daftar pemilih, berdasarkan data hasil sinkronisasi dari KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 5 dengan menggunakan formulir Model A-KWK.
Sehingga penyebutan A-KWK terdapat dalam Peraturan KPU dan form penyusunan KPU juga terlampir dalam Lampiran PKPU 19 Tahun 2019.

“Tidak ada di PKPU 19/2019 ini, satu pasal pun yang menyebutkan A-KWK ini menjadi bagian Informasi yang dikecualikan,” tegas Rahman Ismail.
Semangat Bawaslu Minut dalam menjaga hak pilih, didukung KPU Minut, tak lepas dari peran dua lembaga ini yang sama-sama bagian keluarga besar penyelenggara Pilkada.

“Pada prinsipnya data pemilih ini harus diawasi sama-sama. Terutama KPU sebagai penyelenggara teknis yang akan melakukan coklit (pencocokan dan penelitian). Kami mengelolah DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang diterima dari KPU RI yang sama juga DP4 sudah diserahkan KPU RI ke Bawaslu,” kata Komisioner KPU Minut Diskon Lahope. Dikson menambahkan, yang menjadi masalah adalah pihaknya sebagai jajaran penyelenggara di tingkat bawah hanya melaksanakan keputusan ‘elit’ penyelenggara.

“Problem kami adalah kami sebagai penyelenggara di tingkat bawah hanya melaksanakan saja. Apakah proses ini mau digugat, itu penyelesaian di tingkat lembaga antara KPU dan Bawaslu. Tentu dua elit pimpinan ini akan duduk semeja untuk mencari jalan keluar,” kata Dikson.

KPU Minut, kata Dikson, tidak ada niatan untuk menghambat, namun kelimpungan ketika turun aturan di tingkat atas terlebih aturan yang lebih tinggi Undang Undang 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

“Yang perlu diketahui, semua penyelenggara, Undang Undang-nya sama berlindung di Undang Undang Pemilu 7 tahun 2017 maupun Pilkada Undang Undang 10 tahun 2016. Itu semua sangat jelas mengatur kewenangan masing-masing. Ini memang dilematika. Kami menunggu saja diselesaikan di tingkat elit. Kami tinggal menunggu. Ketika regulasi berjalan, selesai coklit akan direkap dan diberikan salinannya ke Bawaslu,” tutup Dikson.

Post a Comment

Previous Post Next Post
Ads JG-KWL